Minggu, 01 Agustus 2010

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN/KLIEN

Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Hak-hak klien/pasien:
  • Pasien berhak memperoleh informasi.
  • Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi,adil dan jujur.
  • Pasien berhak memeperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
  • Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai keinginannya.
  • Pasien berhak mendapatka informasi tentang kehamilannya,persalinan,nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
  • Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
  • Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di RS.
  • Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  • Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS ( second opinian )terhadap penyakit yang dideritanya,sepengetahuan dokter yang merawat.
  • Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • Pasien berhak memperoleh informasi yang meliputi: 1) Penyakit yang diderita,2)Tindakan kebidanan yang dilakukan,3)Alternatif terapi lainnya,4).Prognosisnya,5)Perkiraan biaya pengobatan.
  • Pasien berhak menyetujui/memmberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritannya.
  • Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesudah memperolehinformasi yang jelas tentang penyakitnya.
  • Pasien berhak didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
  • Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaannya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  • Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS.
  • Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril atau spirituial.
  • Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktek.
Kewajiban Pasien
  • Pasien dan keluarganya berkewajiban mentaati segala peraturan dan tata tertib RS atau institusi pelayanan kesehatan.
  • Pasien berhak mematuhi segala instruksi dokter,bidan,perawat yang merawatnya.
  • Pasien atau penanggungjawabnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan kesehatan,dokter,bidan dan perawat.
  • Pasien atau penanggungjawabnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar