Sabtu, 31 Juli 2010

PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI BIDAN


Ditengah berkembangnya ilmu dan teknologi dalam segala bidang yang sedemikian cepat dan pesat,tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan kesehatan termasuk kebidanan pun juga semakin meningkat.Hal ini merupakan tantangan bagi profesi bidan untuk terus berupaya mengembangkan profesinalismenya.Kualitas pelayanan kebidanan yang baik berbasis pada etik dan moral yang tinggi.Dan sikap etis profesional akan tercemin dari setiap tingkah laku perbuatan,penampilan diri serta setiap keputusan yang diambil dalam setiap memberikan pelayanan.
Kode Etik Profesi Bidan adalah merupakan norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi bidan dalam melaksanakan praktek profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.Pada dasarnya tujuan dari kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi.Secara umum tujuannya adalah:
  • Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi,yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat untuk mencegah orang luar memandang rendah atau remeh profesi bidan. Oleh karena itu diharapkan setiap anggota profesi tidak berperilaku yang dapat mencemarkan nama baik profesinya di dunia luar.
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota profesi,yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual.Diantaranya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan,perilaku tidak pantas atau tidak jujur dalam berinteraksi dengan sesama anggota profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian sesama anggota profesi.Diharapkan setiap anggota profesi dapat mengetahui tugas dan tanggung jawab profesinya.
  • Untuk meningkatkan mutu profesi bidan.
Kode etik profesi bidan disusun tahun 1986 dan disyahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988 dan petunjuk pelaksanaannya disyahkan dalam Rakernas IBI 1991,kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998.
Secara umum kode etik bidan berisi 7 bab,yaitu:
  • Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir )
  • Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi,menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran,tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien dan masyarakat.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
  • Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya,denganmendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
  • Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
  • Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap kliean,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat.
  • Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
  • Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya,kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
  • Kewajiban bidan terhadap sejawat ( 2 butir )
  • Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
  • Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
  • Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
  • Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
  • Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir )
  • Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
  • Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
  • Kewajiban bidan terhadap pemerintah,bangsa dan tanah air (2 butir)
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya ,senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan,khususnya dalam pelayanan KIA/KB,kesehatan keluarga dan masyarakat.
  • Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangakuan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
  • Penutup (1 butir )
  • Setiap bidan dalam melaksanakantugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar